اَلسَّلَامُ عَلَيْكُم بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
LCD Text Generator at TextSpace.net
LCD Text Generator at TextSpace.net
small rss seocips Murottal Qur'an
Sambil dengerin ngaji yuukk, baca postingannya, klik tombol play nya !!!

Sunday, June 19, 2016

Haram ..!! Meminang Wanita Yang Berada Dalam Pinangan Saudaramu

Ikhwan A  : Assalamu'alaikum....

Ikhwan B  : Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh, eh.. antum.. tumben mampir ke gubuk ana

Ikhwan A  : Ah.. akhi bisa aja, ana ke sini ingin belajar agama dari akhi tentang aturan islam dalam mencari pasangah hidup, kan akhi lebih paham dalam masalah ini dari pada saya
.

Ikhwan B : ciee.. kayanya ada yang bentar lagi mau menyempurnakan agama nih, he..he.. , kalau dibilang lebih paham sih kayanya enggak , cuma tau  aja ko, ya ilmu ana juga masih cetek tentang masalah itu, tapi baiklah ana akan mencoba menjelaskan tata cara mencari jodoh yang sesuai syari'at islam.

Ikhwan A : iya akhi, ana pengen banget belajar dari akhi, tentang mencari jodoh yang sesuai syari'at agama kita, lagian umur ku kan udah mulai matang, ya bisa dikatakan udah  cukup umur untuk menikah, dan juga udah  bisa dikatakan siap lahir batin.

Ikhwan B : Iya  benar yang dikatakan antum, bahwa memang benar Rosulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada para pemuda untuk segera menikah jika sudah mampu, sabda Beliau Riwayat Bukhori Muslim

يَآمَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ, فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ 
" Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu menikah, maka menikahlah, hal itu dapat menjaga pandangan dan menjaga kehormatan dan barang siapa yang belum mampu maka shaumlah, karena shaum adalah perisai baginya
jadi menurut hadits tersebut, jika sudah mampu segalanya maka segeralah menikah, jika belum mampu maka perbanyaklah shaum.

Ikhwan A  : Nah oleh sebab itu, ana pengen segera menikah, ana takut jika tidak segera menikah, ana jatuh pada kemaksiatan, cuma ana tidak tau bagaimana cara atau jalan yang harus ana tempuh  yang  sesuai syari'at

Ikhwan B  : untuk menempuh jalan syari'at dalam mendapatkan jodoh yang pertama hindari pacaran, apapun yang menjurus kepada yang namanya pacaran, walaupun zaman sekarang ini muncul istilah pacaran islami, pacaran sehat dan lain lain. walaupun dibungkus dengan kata kata positif tetap aja pacaran itu haram. ana pernah denger, ada yang bilang pacaran kita sehat ko, aktivitas pacaran kita cuma sms an telpon telponan, jalan  jalan, cuma pegangan tangan ga sampai peluk-pelukan atau lebih dari itu, kita masih bisa jaga diri ko.
Ya mungkin awalnya cuma seperti itu, lama kelamaan bakal kebablasan, tau tau udah telat 3 bulan tuh ceweknya hehe...
kadang jika laki lakinya ga mau tanggung jawab si laki laki kabur dan mencari mangsa baru, na'udzubillah min dzalik, bahkan di media media diberitakan banyak wanita yang dibunuh oleh pacarnya, ih ngeri banget..
karenanya jauhi yang namanya pacaran, karena pacaran itu jalan kepada perzinahan, jangankan melakukan nya, mendekati perzinahan saja sudah diharamkan.

Ikhwan A  : Iya akhi, ana paham,, terus apalagi selain itu ??

Ikhwan B  : Jika antum tertarik sama seorang akhwat, jangan langsung antum ungkapkan kepada akhwat tersebut, tapi datang ke rumah nya dan temui walinya, minta kepada walinya untuk bisa mengkhitbah anaknya. jika walinya menyetujui pastinya akhwat  nya  juga harus menyetujui maka khitbahlah akhwat itu, itu yang diajarkan Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam

Ikhwan  A : Tapi kan ana belum tau semuanya tentang akhwat tersebut, ya misalnya ana tertarik kepada akhwat itu  karena paras wajahnya misalnya, bagaimana ana bisa mengetahui tentang akhwat tersebut?

Ikhwan  B  : jiaaaah... tertarik kepada akhwat cuma karena paras wajahnya, kecantikan nya saja, ghodul bashor akhi, hehe...kecantikan itu sifatnya sementara loh, yang penting itu bagus agamanya, Sabda Rosulullah Shallallahu 'alaihi wasallam

 
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا ، وَلِحَسَبِهَا ، وَلِجَمَالِهَا ، وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ 
" wanita itu dinikahi karena empat perkara , karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya, maka pilihlah karena agamanya, kamu pasti beruntung"
jadi jelas yang menjadi prioritas utama adalah agama, buat apa cantik wajah jika agamanya jelek, bukannya menikah itu tujuannya ingin mendapatkan ketenangan, kenyamanan dalam rumah tangga? gimana mau dapat ketenangan jika istri jelek agamanya, yang ada malah bertengkar mulu, karena istri tidak mengenal syari'at islam, tidak mengenal kewajiban istri terhadap suami, yang ada ntar piring piring pada melayang hehe, maka  pilih berdasarkan agamanya walau banyak orang mengatakan agama istri bisa diusahakan lebih baik atau diperbaiki setelah menikah.
Ikhwan A  : Iya akhi, insya Allah, oh iya agar  kita mengenal seorang akhwat itu baik atau buruk agamanya itu gimana ?

Ikwan B   : Lihat dari cara dia berjalan hehe... becanda ...
untuk mengenal akhwat itu, dalam islam ada istilah ta'aruf, ta'aruf adalah masa perkenalan. seorang laki laki jika ingin mengenal kepribadian seorang akwat maka dengan ta'aruf, caranya keduanya saling bertemu di tempat yang sudah disepakati, baik di rumah akhwat itu atau di tempat lainnya, tentunya ditemani dengan mahramnya, yaitu walinya. tanyakan beberapa hal kepada walinya tentang kepribadian dia, dan bisa juga lansung menanyakan kepadanya. atau saling bertukar keterangan tentang kepribadian laki laki dan perempuan. dan dalam ta'aruf juga dibolehkan melihat akhwatnya, yaitu dikenal istilah nadzor, hal itu bertujuan  agar si laki laki dan wanita bisa saling mengetahui  fisik satu sama lain agar tidak ada penyesalan dikemudian hari
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ 
' Apabila seseorang diantara kamu mengkhitbah wanita, maka jika ia mampu untuk melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahi wanita itu maka lakukanlah" (HR Abu Dawud)

Ikhwan A : Oh gitu ya akhi, eh.. mau tanya khitbah itu apa ? hehehe maklum kurang ilmu

Ikhwan B : Khitbah itu adalah proses dimana seorang laki laki mengikat calon istrinya dengan suatu pengikat baik berupa perhiasan ataupun lainnya, istilah di masyarakat kita itu pinangan. tapi beda lo ya dengan tunangan, biasanya tunangan itu ada prosesi tukar cincin, si laki  laki  dan wanita bergantian memasukkan cincin yang telah disediakan ke jari calonya. didalam islam tidak ada istilah tukar cincin, jika pun mau, si laki laki cuma memberikan cincin itu tanpa harus memakai kannya, karena belum halal. khitbah dilakukan setelah ada kesepakatan antara dua pihak ketika proses ta'aruf. Dan jarak khitbah ke nikah biasanya tidak lama ya cuma mencapai 1 bulan atau beberapa bulan tidak mencapai tahunan kaya tunangan, kadang tunangan itu mencapai beberapa tahun kadang jika sudah tunangan mereka bebas melakukan sesuatu berdua, ada istilah setengah halal, dalam islam tidak ada istilah setengah halal, setelah khitbah pun mereka harus bisa menjaga diri mereka dari perbuatan maksiat, tidak dihalalkan jalan berdua, selama belum ada ikatan pernikahan.

Ikhwan  A : Ehm...islam memang benar benar sempurna, aturanya sunguh komplit, oh iya akhi, ana ditawarin seorang akhwat oleh teman ana cuma akhwat itu masih dalam pinangan orang lain, tapi laki laki itu tidak memberikan kejelasan kepada akhwat itu apa mau menikahinya atau tidak, istilah anak zaman sekarang digantung. gimana tuh akhi, apa ana boleh meminang atau mengkhitbah akhwat itu ? ana kasihan ma akhwat itu, lagian kayanya dia itu agamanya baik

Ikhwan B  : Mengenai hal itu, Rosulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sangat melarang seorang laki laki meminang seorang wanita yang masih berada dalam pinangan saudaranya, sabda Beliau yang diterima dari Uqbah bin Amr 
اَلْمُؤْمِنُ اَخُو اْلمُؤْمِنِ فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ اَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ اَخِيْهِ وَ لاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ اَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ 
" Orang mukmin saudaranya orang mukmin lainnya, maka tidak halal bagi seorang mukmin menawar atas tawaran saudaranya dan tidak boleh meminang atas pinangan saudaranya sehingga saudaranya itu meninggalkannya (HR Muslim dan Ahmad)
jadi tidak halal atau haram seorang mukmin meminang seorang wanita yang masih dalam pianangan laki laki lain, kecuali jika laki laki  itu sudah memutuskan untuk tidak menikahinya atau meninggalkannya. Makanya antum tidak boleh meminang wanita yang ditawarkan teman antum itu walaupun ada rasa suka dan iba kepada wanita itu

Ikhwan A  : Alhamdulillah klo gitu, ana nanya dulu ke akhi, jadi ana tau hukumnya meminang wanita yang masih dipinang orang lain, dan juga ana tau  banyak tentang aturan islam dalam mencari jodoh, terima kasih banyak ya akhi syukron katsiron akhi.

Ikhwan B  : 'afwan akhi... alhamdulillah mudah  mudahan bermanfaat, oh iya klo  pun wanita itu jodoh antum, ga bakalan kemana ko hehe...

Ikhwan A : iya akhi, ana mau pamit pulang dulu ya, udah sore kayanya , assalamu'alaikum...

Ikhwan B : tafadhal...akhi, Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh... 

No comments:

Post a Comment

Silakan Tuliskan Komentar Anda Tentang Blog Ini dan Juga Tentang Postingannya, Komentar dan Masukkan Anda Sangat Berarti Untuk Perkembangan Blog Ini

Beri Tahu Kami Jika Ada Link Download Yang Tidak Bekerja atau Tidak Bisa Dibuka
TERIMA KASIH...!!!