Bismillah...Assalamu'alaikum....
Alhamdulillah pada kesempatan ini kita masih diberikan nikmat untuk menghirup udara, yang kadang kita tidak menyadari akan nikmat itu. Pada kesempatan ini saya akan sedikit menuliskan tentang Cadar,
yang akan dibahas di sini adalah cadar itu syari'ah islam atau hanya tradisi orang arab.
Sebenarnya dahulu sebelum islam datang, pakaian orang arab itu terutama pakaian wanitanya bisa dikatakan tidak menutup aurat, bahkan ada yang trasnparan, misalnya pakaian penari gurun pasir. Tetapi ketika islam datang, ketika Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam diutus maka turun ayat Al quran yang memerintahkan kepada para wanita untuk menutup aurat
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."(QS An-Nuur : 31)
Dan pada firmannya yang berbunyi "...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya...." bahwa kata "kedadanya" mengindikasikan bagian depan tubuh, maka dalam ayat tersebut disyariatkannya menutup kerudung dimulai dari atas kepala sampai dada, maka menutup muka termasuk didalamnya.
Yang menjadi perbedaan para ulama terdahulu hanyalah masalah hukum cadar tersebut. apakah wajib hukumnya ataukah sunnah. jadi yang menjadi perbedaan bukanlah cadar itu termasuk kedalam syariat Islam ataukah hanya adat arab saja.
Syaikh Muhammad Nasirudhin Albani pernah ditanya tentang cadar, maka beliau menjawab
"kami tidak mengetahui ada seorang pun dari sahabat yang mewajibkan hal itu tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita menutup wajahnya. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari'at, tidak boleh mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah
Oleh karena itu saya telah membuat satu
pasal khusus dalam kitab 'Hijabul Mar'aatul Muslimah', untuk membantah
orang yang menganggap bahwa menutup wajah wanita adalah bid'ah. Saya
telah jelaskan bahwa hal ini (menutup wajah) adalah lebih utama bagi
wanita.
Hadits Ibnu Abbas menjelaskan bahwa
wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat, sebagaimana
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam 'Al-Mushannaf'.
Pendapat kami adalah bahwa hal ini
bukanlah hal yang baru. Para ulama dari kalangan 'As Salafus Shalih' dan
para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir Ath-Thabari dan lain-lain
mengatakan bahwa wajah bukan termasuk aurat tetapi menutupnya lebih
utama.
Sebagian dari mereka berdalil tentang wajibnya menutup wajah bagi wanita dengan kaidah.
"Artinya : Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemanfaatan"
Tanggapan saya.
Memang kaidah ini bukan bid'ah tapi sesuatu yang berdasarkan syari'at.
Sedangkan orang yang pertama menerima syari'at adalah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian orang-orang yang menerima
syari'at ini dari beliau adalah para shahabat. Para Shahabat tentu sudah
memahami kaidah ini, walaupun mereka belum menyusunnya dengan tingkatan
ilmu ushul fiqih seperti di atas.
Telah kami sebutkan dalam kitab 'Hijaab
Al-Mar'aatul Muslimah' kisah seorang wanita 'Khats'amiyyah' yang
dipandangi oleh Fadhl bin 'Abbas ketika Fadhl sedang dibonceng oleh Nabi
Shallallahu 'laihi wa sallam, dan wanita itupun melihat Fadhl. Ia
adalah seorang yang tampan dan wanita itupun seorang yang cantik.
Kecantikan wanita ini tidak mungkin bisa diketahui jika wanita itu
menutup wajahnya dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu
memalingkan wajah Fadhl ke arah lain. Yang demikian ini menunjukkan
bahwa wanita tadi membuka wajahnya.
Sebagian mereka mengatakan bahwa wanita
tadi dalam keadaan ber-ihram, sehingga boleh baginya membuka wajah.
Padahal tidak ada tanda-tanda sedikitpun bahwa wanita tadi sedang
ber-ihram. Dan saya telah mentarjih menguatkan) dalam kitab tersebut
bahwa wanita itu berada dalam kondisi setelah melempar jumrah, yaitu
setelah 'tahallul' awal.
Dan seandainya benar wanita tadi memang
benar sedang ber-ihram, mengapa Rasulullah tidak menerapkan kaidah di
atas, yaitu kaidah mencegah kerusakan .?!
Kemudian kami katakan bahwa pandangan
seorang lelaki terhadap wajah wanita, tidak ada bedanya dengan pandangan
seorang wanita terhadap wajah lelaki dari segi syari'at dan dari segi
tabi'at manusia.
Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman. 'Hendaknya mereka menahan pandangannya" [An-Nuur : 30]
Dari uraian diatas bahwa memakai cadar bagi wanita lebih utama, jika wanita itu ingin menjaga wajahnya dari pandangan laki laki ajnabi, dan memakai cadar pula dilakukan oleh para istri Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka ummahatul mu'minin, seorang wanita sudah sepantasnya mencontoh apa yang dilakukan dan dikenakan oleh para ummahatul mu'minin, karena mereka sebaik baiknya wanita.
semoga bermanfaat....!!!
No comments:
Post a Comment
Silakan Tuliskan Komentar Anda Tentang Blog Ini dan Juga Tentang Postingannya, Komentar dan Masukkan Anda Sangat Berarti Untuk Perkembangan Blog Ini
Beri Tahu Kami Jika Ada Link Download Yang Tidak Bekerja atau Tidak Bisa Dibuka
TERIMA KASIH...!!!